PROFIL

PROFIL KUA

NIKAH DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Akad Nikah ditengan Pandemi COVID-19


                 Sarang,kuasarang1blogspot.com,Pandemi corona yang tengah melanda dunia tak terkecuali Indonesia memang membuat beberapa aktivitas terganggu, termasuk acara pernikahan. Hari pernikahan merupakan hari yang istimewa dan didambakan bagi setiap orang. Berbagai upaya dilakukan untuk dapat melangsungkan pernikahan sesuai keinginan. Mungkin, persiapan pernikahan telah dilakukan jauh-jauh hari sebelum virus corona covid-19 ini datang.Tak terkecuali warga desa Dadapmulyo kec.Sarang bernama Nurhadi & siti latifah yang tetap bersikeras melaksanakan janji suci di hadapan penghulu KUA Sarang I walaupun pemerintah telah menghimbau untuk menunda pernikahannya. Pada kesempatan yang sama Plt.Kepala KUA Sarang I M.Subchan memberikan keterangan bahwa pernikahan tersebut dilaksanakan dirumah mempelai putri desa Dadapmulyo karena pendaftaran nikahnya dilaksanakan sebelum tanggal 1 April 2020 sesuai dengan SE Dirjen Bimas Islam nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020,namun pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan protap yang telah ditentukan oleh pemerintah tegasnya"



         Di sisi lain di tengah pandemi virus corona, Kementerian Agama Republik Indonesia juga telah memberikan aturan terkait pernikahan yang hanya diperbolehkan melangsungkan acara akad nikah saja. Acara pernikahan juga tidak dianjurkan melibatkan banyak orang dan tidak boleh diadakan resepsi pernikahan.Dengan demikian, beberapa calon mempelai tetap memutuskan untuk melangsungkan pernikahan saat pandemi corona covid-19 tanpa adanya pesta besar-besaran. Namun, ada beberapa tata cara khusus yang dilakukan pada saat melangsungkan pernikahan di tengah pandemi. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Batasi Jumlah Tamu yang Hadir

Seperti yang telah diinformasikan oleh Staf Khusus Menag Fachrul Razi, Ubaidillah Amin, pihaknya menghimbau untuk membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Baca Juga : PERSYARATAN MENIKAH DI KUA SARANG I

Dalam hal ini, Kemenag juga tidak melarang melaksanakan pernikahan. Namun, salah satu tata cara khusus ini harus di lakukan guna melakukan pencegahan penularan pandemi covid-19. Penerapan dengan membatasi jumlah tamu yang hadir merupakan salah satu langkah yang efektif.

2. Gunakan Masker dan Hand Sanitizer

Penggunaan masker pada saat melangsungkan prosesi akad nikah di tengah pandemi memang sebaiknya diterapkan. Penggunaan masker ini digunakan oleh mempelai laki-laki, penghulu, tak terkecuali keluarga yang tengah hadir. Mempelai perempuan juga sebaiknya menggunakan sarung tangan pada saat akad nikah.

Selain itu, perlu menyediakan hand sanitizer di beberapa titik saat melangsungkan pernikahan. Seluruh orang yang berada di ruangan tersebut juga harus mematuhi tata cara ini. Hal ini guna memastikan kesehatan dan keselamatan harus diutamakan. Bila perlu, adakan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area ruangan akad nikah.

3. Lakukan Akad Nikah Disirkulasi yang Baik

Prosesi akad nikah sebaiknya dilakukan di ruangan dengan sirkulasi udara yang baik. Lakukan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat. Berada di ruangan dengan sirkulasi udara yang baik, dapat menekan potensi tertularnya virus covid-19.

Ventilasi dan cahaya matahari sangat penting untuk mengurangi penularan virus corona. Selain itu, upaya lain yang dapat dilakukan yakni menjauhkan orang atau melakukan social distancing dengan cara mengatur kursi pada prosesi akad nikah. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penularan.

4. Social Distancing

Pada saat melangsungkan akad nikah, hindari untuk melakukan kontak fisik terhadap tamu atau keluarga lainnya. Selain itu, hindari untuk berjabat tangan, berpelukan dengan pengantin dan mengobrol dalam jarak dekat.

Bila perlu, kalian bisa menolak jika ada orang yang meminta untuk mengambil foto menggunakan handphone pribadi. Selain itu, ketika memberikan ucapan selamat kepada pengantin, usahakan beri jarak minimal 1 meter.(S/kua)

BACA JUGA : STANDAR PELAYANAN DUPLIKAT BUKU NIKAH